Halaman Pelatihan


Workshop “Sustainable Finance and Comprehensive Reporting”

Jenis Kelas : Offline
Periode : 14 Jan 2025 - 17 Jan 2025
Jadwal Hari: Selasa-jumat, 14 - 17 januari 2025


Pendahuluan

Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai wujud nyata peran aktif Indonesia dalam usaha penanggulangan pemanasan global dan menjalankan pembangunan yang berkelanjutan. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah telah menetapkan serangkaian peraturan perundangan yang berfungsi untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaksanaan aktivitas usaha dengan model pengelolaan yang berkelanjutan, sebagai berikut; 

  • Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Prubahan Iklim
  • PP No 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkunan Hidup
  • Perpres No 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
  • Perpres No 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai ekonomi Karbon
  • Undang-Undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan
  • POJK No 51/ 2017 Tentang Keuangan Berkalanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik
  • SEOJK No 16/ 2021 Tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan emiten Atau Perusahaan Publik

Pengesahan peraturan perundangan beserta peraturan turunannya tersebut di atas berdampak kepada komitmen jangka panjang Indonesia terhadap upaya- upaya perbaikan lingkungan secara terstruktur dan paripurna, secara spesifik, UU No 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement memiliki beberapa poin penting yang bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim secara global. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Pembatasan Kenaikan Suhu Global: Menjaga kenaikan suhu global di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri, dan berupaya membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C.
  • Pengurangan Emisi: Setiap negara peserta harus menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca yang ambisius dan memperbaruinya setiap lima tahun.
  • Transparansi dan Pelaporan: Negara-negara harus melaporkan kemajuan mereka dalam mencapai target pengurangan emisi dan berpartisipasi dalam sistem transparansi global.
  • Pendanaan Iklim: Negara-negara maju berkomitmen untuk menyediakan dana bagi negara-negara berkembang guna membantu mereka dalam mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
  • Adaptasi dan Ketahanan: Meningkatkan kemampuan negara-negara untuk beradaptasi dengan dampak perubahan iklim dan membangun ketahanan terhadap bencana iklim.
  • Kerjasama Internasional: Mendorong kerjasama internasional dalam penelitian, teknologi, dan kebijakan untuk mengatasi perubahan iklim.

Sedangkan UU No 4 Tahun 2023, POJK No 51/ 2017 dan SEOJK No 16/ 2021 mewajibkan entitas sektor keuangan beserta juga pihak pihak yang bertransaksi bisnis dengan sektor keuangan tersebut untuk membuat pelaporan keberlanjutan.

Saat ini, ekosistem tentang laporan keberlanjutan di Indonesia seperti berikut:

Peraturan perundangan tersebut di atas menjadi pedoman bagi dunia usaha di Indonesia untuk memenuhi model pengelolaan berkelanjutan yang semakin dituntut juga oleh kalangan bisnis internasional, dimana regulasi perdagangan internasional mensyaratkan terpenuhinya syarat syarat pengelolaan keberlanjutan bagi aktivitas ekspor – impor di negara negara yang meratifikasi Paris Agreement.

Regulasi diatas mendorong urgensi bagi entitas bisnis di Indonesia untuk memiliki Roadmap ESG (Enviromental, Social, Governance) yang berguna bagi penyusunan laporan keberlanjutan yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang dimaksud. Saat ini di Indonesia penyusunan laporan keberlanjutan menggunakan banyak acuan seperti GRI (Global Reporting Initiatives), TCFD (Task Force for Climate Related Financial Disclosures), SASB (Sustainability Accounting Standards Boards) dan juga IFRS for Sustainability (IFRS S1 & S2) yang ditetapkan oleh International Sustanability Standards Board di bawah IFRS Foundation, dimana masing masing standard yang digunakan tersebut memiliki keunggulan dalam memenuhi kebutuhan pengguna utama laporan keberlanjutan, seperti tabel di bawah ini:

Mengingat bervariasinya pengguna utama laporan keberlanjutan dengan berbagai kepentingan yang berbeda-beda maka dipelukan sebuah pendekatan multiplatform yang menggabungkan pendekatan berbagai standar tersebut.

Untuk mencapai tujuan tersebut, konsep sustainable finance memainkan peran penting dalam menyediakan kerangka kerja yang memungkinkan entitas untuk memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan yang berkelanjutan. Sustainable finance berfokus pada pengelolaan dana yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam pengambilan keputusan keuangan, sehingga mampu menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Melalui implementasi sustainable finance, perusahaan dapat mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam laporan keuangan dan laporan keberlanjutan mereka, memungkinkan komunikasi yang lebih efektif dan relevan dengan pengguna laporan yang memiliki kepentingan beragam.

Keuangan berkelanjutan (sustainable finance) adalah pendekatan keuangan yang mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, Governance atau ESG) dalam keputusan investasi, pendanaan, dan pengelolaan risiko. Konsep ini sejalan dengan tujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian SDGs, khususnya dalam aspek perubahan iklim, pengurangan ketimpangan, dan pelestarian lingkungan. Di Indonesia, keberlanjutan dalam sektor keuangan telah menjadi perhatian penting, terutama setelah diberlakukannya regulasi yang mendorong peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, seperti POJK No. 51/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Pendekatan sustainable finance yang terintegrasi memfasilitasi penyusunan laporan yang komprehensif dengan menggabungkan elemen keuangan dan keberlanjutan secara menyeluruh, sehingga mampu memenuhi kebutuhan informasi berbagai pihak yang berkepentingan. Laporan yang komprehensif tidak hanya menyajikan data keuangan dan non-keuangan, tetapi juga menyoroti dampak operasional perusahaan terhadap aspek lingkungan dan sosial serta bagaimana perusahaan mengelola risiko-risiko tersebut dalam jangka panjang. Dengan mengadopsi standar pelaporan keberlanjutan seperti GRI, SASB, TCFD, dan IFRS for Sustainability, entitas dapat memastikan bahwa informasi yang diungkap relevan, transparan, dan konsisten, memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melakukan penilaian yang lebih mendalam terhadap kinerja dan komitmen keberlanjutan perusahaan.

Pelaporan komprehensif (comprehensive reporting), atau yang sering dikenal sebagai pelaporan keberlanjutan, adalah praktik penyampaian informasi mengenai kinerja keberlanjutan perusahaan kepada pemangku kepentingan. Laporan ini mencakup metrik ESG yang memberikan gambaran tentang bagaimana perusahaan berkontribusi terhadap dan memitigasi risiko terkait keberlanjutan, serta langkah-langkah yang diambil untuk memastikan dampak sosial dan lingkungan yang positif. Pelaporan keberlanjutan ini tidak hanya memenuhi kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi, membangun reputasi, dan memenuhi tuntutan dari investor serta konsumen yang semakin peduli terhadap isu keberlanjutan.

Dalam pelaksanaan pelaporan ini, perusahaan di Indonesia merujuk pada beberapa standar internasional, seperti Global Reporting Initiative (GRI), Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD), Sustainability Accounting Standards Board (SASB), serta IFRS Sustainability Standards yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). Standar-standar ini memastikan bahwa pelaporan keberlanjutan mencakup semua aspek ESG yang relevan, dapat diandalkan, dan dapat dibandingkan, sehingga memudahkan para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan.

Workshop Sustainable Finance and Comprehensive Reporting (CSFCR) ini hadir untuk menjawab kebutuhan perusahaan di Indonesia dalam memahami lebih lanjut penerapan keuangan berkelanjutan dan pelaporan komprehensif. Dengan adanya workshop ini, peserta diharapkan mampu memahami pengelolaan keuangan berkelanjutan serta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan indikator keberlanjutan yang sesuai dengan standar internasional. Workshop ini juga akan membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam mengintegrasikan aspek ESG ke dalam strategi bisnis mereka, sehingga dapat beradaptasi dengan regulasi nasional dan internasional serta memperkuat daya saing di pasar global.

Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur bekerjasama dengan Center for Responsible Business, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga menyelenggarakan “Workshop Sustainable Finance and Comprehensive Reporting” yang akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari atau disesuaikan dengan ketersediaan waktu dari peserta pelatihan.

Tujuan Pelatihan 

  • Meningkatkan pemahaman tentang konsep dan pentingnya ESG, dan hubungannya dengan laporan keberlanjutan
  • Peserta mampu memahami pengelolaan keuangan berkelanjutan
  • Mengimplementasikan framework ESG & Sustainability Business Model dengan bermacam standar penyusunan laporan keberlanjutan.
  • Peserta memahami materialitas dan konektivitas laporan keberlanjutan dengan laporan keuangan entitas
  • Peserta mampu menyusun laporan keberlanjutan dengan pendekatan multiplatform.
  • Peserta akan belajar cara mengukur dan melaporkan kinerja keberlanjutan yang kredibel dan sesuai dengan standar internasional.
  • Mendorong pola pikir jangka panjang dan pemahaman tentang nilai dan dampak positif keuangan berkelanjutan.

Sasaran Peserta

Pelatihan ini ditujukan untuk Those in Charge with Governance (TCwG), manajer, supervisor, para analis keuangan, investor, dan konsultan keberlanjutan yang membutuhkan pemahaman mendalam mengenai pelaporan ESG untuk menilai risiko dan peluang keberlanjutan pada entitas serta para staf yang terlibat dalam proses tata kelola, dan penyusunan laporan keberlanjutan.

Materi Pelatihan

 

Hari Pertama


Sesi

Pokok Bahasan


Konsep Dasar Keberlanjutan dan Tantangan bagi Korporasi

1

Apa Itu Keberlanjutan dan Mengapa Penting?
  • Keberlanjutan dan Tantangan Transisi

2

Tantangan Keberlanjutan Untuk Korporasi
  • Eksternalitas — Internalisasi
  • Tata Kelola dan Perilaku
  • Koalisi untuk Pembiayaan Berkelanjutan
  • Strategi dan Aset Tidak Berwujud — Mengubah Model Bisnis
  • Pelaporan Terintegrasi — Metrik dan Data

3

Diskusi dan Tanya Jawab mengenai Konsep Dasar Keberlanjutan dan Tantangan bagi Korporasi


Hari Kedua


Sesi

Pokok Bahasan


Pembiayaan Keberlanjutan dan Implementasi Strategis

1

Pembiayaan Keberlanjutan
  • Investasi untuk Penciptaan Nilai Jangka Panjang
  • Ekuitas — Investasi dengan Kepemilikan Saham
  • Obligasi — Investasi tanpa Hak Suara
  • Perbankan — Bentuk Baru Pemberian Pinjaman
  • Asuransi — Mengelola Risiko Jangka Panjang

2

Bagaimana Mencapai Tujuan Ini? 
  • Manajemen Transisi dan Pemikiran Terintegrasi

3

Diskusi dan Tanya Jawab mengenai Pembiayaan Keberlanjutan dan Implementasi Strategis


Hari Ketiga 


Sesi

Pokok Bahasan


Strategi Penyusunan Roadmap ESG

1

Strategi dan Pengguna Laporan Keberlanjutan
  • Penentuan Roadmap ESG Entitas Sesuai dengan Lanskap Peraturan Perundangan
  • Penentuan Pengguna Utama Laporan Keberlanjutan Entitas

2

Materialitas dan Standar Pelaporan Keberlanjutan
  • Penentuan Tingkat Materialitas Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan
  • Identifikasi Hal-Hal Material Entitas
  • Penggunaan Standar GRI, SASB, dan TCFD untuk Informasi Keberlanjutan yang Akan Diungkap dalam Laporan Keberlanjutan

3

Diskusi dan Tanya Jawab mengenai Strategi Penyusunan Roadmap ESG


Hari Keempat


Sesi

Pokok Bahasan


Integrasi Standar IFRS untuk Keberlanjutan

1

Standar dan Integrasi Laporan Keberlanjutan
  • Penggunaan Standar IFRS untuk Keberlanjutan S1 & S2 ISSB dalam Format Laporan Keberlanjutan Entitas
  • Interkonektivitas antara Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Entitas

2

Management Commentary dan Hubungan Pelaporan Komprehensif
  • Penyusunan management commentary untuk menjelaskan hubungan antara laporan keberlanjutan, pengungkapan keberlanjutan dengan laporan keuangan entitas.

3

Diskusi dan Tanya Jawab mengenai Integrasi Standar IFRS untuk Keberlanjutan


Metode Pelatihan

Pelatihan akan dilakukan secara luring dengan pendekatan:

  • Presentasi, penyampaian materi oleh instruktur berpengalaman.
  • Diskusi kelompok, diskusi interaktif untuk berbagi pengalaman dan solusi.
  • Studi kasus, analisis kasus nyata untuk pemahaman yang lebih mendalam.
  • Latihan dan simulasi untuk mengaplikasikan konsep yang dipelajari.

Instruktur

  1. Prof. Dr. Bambang Tjahjadi, SE., MBA., Ak., CMA., CPM., CA. (Guru Besar bidang Tata Kelola Perusahaan Universitas Airlangga)
  2. Prof. Badri Munir Sukoco, SE., MBA., Ph.D (Guru Besar bidang Manajemen Strategi Universitas Airlangga)
  3. Prof. Dr. Noorlailie Soewarno, S.E., M.B.A., Ak. (Guru Besar bidang Akuntansi Manajemen Stratejik Universitas Airlangga)
  4. Wika Harisa Putri, S.E., S.H., M.Sc., M.EI., CSRS, CSRA, CRMP. (Akademisi, Praktisi Keberlanjutan dan ESG pada Center for Responsible Business Universitas Airlangga)
  5. Deny Poerhadiyanto, SE, M.Si., Ak., CA, CPAA. (Praktisi Keberlanjutan dan ESG pada Center for Responsible Business Universitas Airlangga
  6. Sigit Kurnianto, S.E., M.S.A., Ak., CA., SAS., CGAE., ASEAN CPA. (Direktur Eksekutif IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga)