Pendahuluan
Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai wujud nyata peran aktif Indonesia dalam usaha penanggulangan pemanasan global dan menjalankan pembangunan yang berkelanjutan. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah telah menetapkan serangkaian peraturan perundangan yang berfungsi untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaksanaan aktivitas usaha dengan model pengelolaan yang berkelanjutan, sebagai berikut;
Pengesahan peraturan perundangan beserta peraturan turunannya tersebut di atas berdampak kepada komitmen jangka panjang Indonesia terhadap upaya- upaya perbaikan lingkungan secara terstruktur dan paripurna, secara spesifik, UU No 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement memiliki beberapa poin penting yang bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim secara global. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Sedangkan UU No 4 Tahun 2023, POJK No 51/ 2017 dan SEOJK No 16/ 2021 mewajibkan entitas sektor keuangan beserta juga pihak pihak yang bertransaksi bisnis dengan sektor keuangan tersebut untuk membuat pelaporan keberlanjutan.
Saat ini, ekosistem tentang laporan keberlanjutan di Indonesia seperti berikut:
Peraturan perundangan tersebut di atas menjadi pedoman bagi dunia usaha di Indonesia untuk memenuhi model pengelolaan berkelanjutan yang semakin dituntut juga oleh kalangan bisnis internasional, dimana regulasi perdagangan internasional mensyaratkan terpenuhinya syarat syarat pengelolaan keberlanjutan bagi aktivitas ekspor – impor di negara negara yang meratifikasi Paris Agreement.
Regulasi diatas mendorong urgensi bagi entitas bisnis di Indonesia untuk memiliki Roadmap ESG (Enviromental, Social, Governance) yang berguna bagi penyusunan laporan keberlanjutan yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang dimaksud. Saat ini di Indonesia penyusunan laporan keberlanjutan menggunakan banyak acuan seperti GRI (Global Reporting Initiatives), TCFD (Task Force for Climate Related Financial Disclosures), SASB (Sustainability Accounting Standards Boards) dan juga IFRS for Sustainability (IFRS S1 & S2) yang ditetapkan oleh International Sustanability Standards Board di bawah IFRS Foundation, dimana masing masing standard yang digunakan tersebut memiliki keunggulan dalam memenuhi kebutuhan pengguna utama laporan keberlanjutan, seperti tabel di bawah ini:
Mengingat bervariasinya pengguna utama laporan keberlanjutan dengan berbagai kepentingan yang berbeda-beda maka dipelukan sebuah pendekatan multiplatform yang menggabungkan pendekatan berbagai standar tersebut.
Untuk mencapai tujuan tersebut, konsep sustainable finance memainkan peran penting dalam menyediakan kerangka kerja yang memungkinkan entitas untuk memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan yang berkelanjutan. Sustainable finance berfokus pada pengelolaan dana yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam pengambilan keputusan keuangan, sehingga mampu menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Melalui implementasi sustainable finance, perusahaan dapat mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam laporan keuangan dan laporan keberlanjutan mereka, memungkinkan komunikasi yang lebih efektif dan relevan dengan pengguna laporan yang memiliki kepentingan beragam.
Keuangan berkelanjutan (sustainable finance) adalah pendekatan keuangan yang mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, Governance atau ESG) dalam keputusan investasi, pendanaan, dan pengelolaan risiko. Konsep ini sejalan dengan tujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian SDGs, khususnya dalam aspek perubahan iklim, pengurangan ketimpangan, dan pelestarian lingkungan. Di Indonesia, keberlanjutan dalam sektor keuangan telah menjadi perhatian penting, terutama setelah diberlakukannya regulasi yang mendorong peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, seperti POJK No. 51/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Pendekatan sustainable finance yang terintegrasi memfasilitasi penyusunan laporan yang komprehensif dengan menggabungkan elemen keuangan dan keberlanjutan secara menyeluruh, sehingga mampu memenuhi kebutuhan informasi berbagai pihak yang berkepentingan. Laporan yang komprehensif tidak hanya menyajikan data keuangan dan non-keuangan, tetapi juga menyoroti dampak operasional perusahaan terhadap aspek lingkungan dan sosial serta bagaimana perusahaan mengelola risiko-risiko tersebut dalam jangka panjang. Dengan mengadopsi standar pelaporan keberlanjutan seperti GRI, SASB, TCFD, dan IFRS for Sustainability, entitas dapat memastikan bahwa informasi yang diungkap relevan, transparan, dan konsisten, memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melakukan penilaian yang lebih mendalam terhadap kinerja dan komitmen keberlanjutan perusahaan.
Pelaporan komprehensif (comprehensive reporting), atau yang sering dikenal sebagai pelaporan keberlanjutan, adalah praktik penyampaian informasi mengenai kinerja keberlanjutan perusahaan kepada pemangku kepentingan. Laporan ini mencakup metrik ESG yang memberikan gambaran tentang bagaimana perusahaan berkontribusi terhadap dan memitigasi risiko terkait keberlanjutan, serta langkah-langkah yang diambil untuk memastikan dampak sosial dan lingkungan yang positif. Pelaporan keberlanjutan ini tidak hanya memenuhi kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi, membangun reputasi, dan memenuhi tuntutan dari investor serta konsumen yang semakin peduli terhadap isu keberlanjutan.
Dalam pelaksanaan pelaporan ini, perusahaan di Indonesia merujuk pada beberapa standar internasional, seperti Global Reporting Initiative (GRI), Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD), Sustainability Accounting Standards Board (SASB), serta IFRS Sustainability Standards yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). Standar-standar ini memastikan bahwa pelaporan keberlanjutan mencakup semua aspek ESG yang relevan, dapat diandalkan, dan dapat dibandingkan, sehingga memudahkan para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan.
Workshop Sustainable Finance and Comprehensive Reporting (CSFCR) ini hadir untuk menjawab kebutuhan perusahaan di Indonesia dalam memahami lebih lanjut penerapan keuangan berkelanjutan dan pelaporan komprehensif. Dengan adanya workshop ini, peserta diharapkan mampu memahami pengelolaan keuangan berkelanjutan serta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan indikator keberlanjutan yang sesuai dengan standar internasional. Workshop ini juga akan membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam mengintegrasikan aspek ESG ke dalam strategi bisnis mereka, sehingga dapat beradaptasi dengan regulasi nasional dan internasional serta memperkuat daya saing di pasar global.
Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur bekerjasama dengan Center for Responsible Business, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga menyelenggarakan “Workshop Sustainable Finance and Comprehensive Reporting” yang akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari atau disesuaikan dengan ketersediaan waktu dari peserta pelatihan.
Tujuan Pelatihan
Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan untuk Those in Charge with Governance (TCwG), manajer, supervisor, para analis keuangan, investor, dan konsultan keberlanjutan yang membutuhkan pemahaman mendalam mengenai pelaporan ESG untuk menilai risiko dan peluang keberlanjutan pada entitas serta para staf yang terlibat dalam proses tata kelola, dan penyusunan laporan keberlanjutan.
Materi Pelatihan
Hari Pertama
Sesi | Pokok Bahasan |
Konsep Dasar Keberlanjutan dan Tantangan bagi Korporasi | |
1 | Apa Itu Keberlanjutan dan Mengapa Penting?
|
2 | Tantangan Keberlanjutan Untuk Korporasi
|
3 | Diskusi dan Tanya Jawab mengenai Konsep Dasar Keberlanjutan dan Tantangan bagi Korporasi |
Hari Kedua
Sesi | Pokok Bahasan |
Pembiayaan Keberlanjutan dan Implementasi Strategis | |
1 | Pembiayaan Keberlanjutan
|
2 | Bagaimana Mencapai Tujuan Ini?
|
3 | Diskusi dan Tanya Jawab mengenai Pembiayaan Keberlanjutan dan Implementasi Strategis |
Hari Ketiga
Sesi | Pokok Bahasan |
Strategi Penyusunan Roadmap ESG | |
1 | Strategi dan Pengguna Laporan Keberlanjutan
|
2 | Materialitas dan Standar Pelaporan Keberlanjutan
|
3 | Diskusi dan Tanya Jawab mengenai Strategi Penyusunan Roadmap ESG |
Hari Keempat
Sesi | Pokok Bahasan |
Integrasi Standar IFRS untuk Keberlanjutan | |
1 | Standar dan Integrasi Laporan Keberlanjutan
|
2 | Management Commentary dan Hubungan Pelaporan Komprehensif
|
3 | Diskusi dan Tanya Jawab mengenai Integrasi Standar IFRS untuk Keberlanjutan |
Metode Pelatihan
Pelatihan akan dilakukan secara luring dengan pendekatan:
Instruktur